SIDIKALANG – Mediamutiara.Com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna yang digelar Rabu (22/7/2026).
Sidang bersejarah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua I Halvensius Tondang, dan dihadiri Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga beserta jajaran pimpinan daerah.
Saran Tegas Banggar: Pengawasan Dana Desa Harus Diperketat
Sebelum pengesahan, Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Abdul Gafur Simatupang menyampaikan catatan krusial kepada Pemerintah Kabupaten Dairi. Ia menegaskan agar pengawasan terhadap penggunaan dana desa – khususnya alokasi dana ketahanan pangan – harus jauh lebih ketat dan transparan.
Selain itu, Pemkab Dairi diminta segera memperbaiki pelayanan administrasi masyarakat, termasuk mempercepat proses perizinan agar sesuai prosedur dan tidak merugikan warga.
Seluruh Fraksi Setuju, Tapi Beri Catatan Keras
Ketujuh fraksi di DPRD Dairi – Fraksi Solidaritas Pertaki, Bersatu, Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem – sepakat menerima Ranperda untuk disahkan. Namun, mereka menyampaikan sejumlah catatan yang tak boleh diabaikan:
Perbaikan mendesak infrastruktur jalan yang rusak
Revitalisasi Pasar Sitinjo untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Mengatasi rendahnya realisasi serapan anggaran di berbagai OPD
Meningkatkan pelayanan fasilitas istirahat di Simpang Pos Silalahi
Bupati Janji Perbaiki Kekurangan
Menanggapi hal tersebut, Bupati Vickner Sinaga menyambut baik keputusan bersama ini. “Tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah adalah urusan kita semua. Segala catatan dan masukan dari fraksi akan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Jika ada kelemahan, mari kita benahi bersama demi kemajuan Dairi,” ujarnya tegas.
Perda yang telah disepakati ini selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi sebelum berlaku secara sah.
Acara ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Dairi dan pimpinan DPRD, disaksikan Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, anggota dewan, staf ahli, asisten daerah, serta pimpinan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Dairi.
(LTH)
























