banner 728x250
Berita  

Update Kasus Boy Simamora: Polres Tapteng Terima Hasil Visum, Jadwalkan Pemeriksaan Ahli Forensik Besok

banner 120x600
banner 468x60

TAPANULI TENGAH – Mediamutiara. com Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara resmi menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana terkait laporan pengaduan nomor LP/B/23/VI/2026/SPKT tertanggal 1 Juni 2026 atas nama korban Boy Simamora.
Perkembangan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/40/VII/RES.1.7/2026/Reskrim tertanggal 6 Juli 2026 yang ditujukan kepada Lamsehat Simamora (keluarga korban) di Dusun III Sirandorung, Tapanuli Tengah.
Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tapteng, Dian Agustian Perdana, S.H., tersebut resmi diterima oleh Penasihat Hukum keluarga korban, Parlaungan Silalahi, S.H., M.H., pada Selasa (7/7/2026) petang di Kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera.
Dua Poin Krusial Penyidikan
Dalam surat pemberitahuan tersebut, tim penyidik menyampaikan dua poin penting terkait progres kasus ini:
Hasil Visum Resmi Diterima: Pada Kamis (2/7/2026), penyidik telah menerima dokumen resmi Visum et Repertum atas nama Boy Simamora dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan dengan nomor surat 4997/001/RSUD/VII/2026.
Agenda Pemeriksaan Ahli Forensik: Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan tim medis, pemeriksaan keterangan Dokter Ahli Forensik dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Rencana Tindak Lanjut dan Gelar Perkara
Setelah pemeriksaan Ahli Forensik rampung, langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik adalah menggelar perkara. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dengan mengundang saksi ahli dari pihak keluarga dalam proses gelar perkara tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, surat perkembangan ini juga ditembuskan secara struktural kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kapolres Tapanuli Tengah, Kasi Propam Polres Tapteng, serta Pengawas Penyidikan (Wassidik).
Kuasa Hukum keluarga, Parlaungan Silalahi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi tersebut. Ia menegaskan akan terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum ini agar berjalan objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim Mediamutiara.com)

banner 325x300