Peluang Menang Makin Besar, Onga Mawardi PKB Gabung AYO
KUANSING,- Mediamutiara.com Politisi dari partai pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing nomor urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kuansing memilih mengalihkan dukungannya pada Pilkada Kuansing 2024 ini. Kali ini, dukungan datang dari politisi senior PKB Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing (2019-2024), Marwadi.
Ia mengumumkan mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing nomor urut 2, Adam-Sutoyo, dihadapan ribuan warga Desa Sikakak Cerenti, saat kampanye terbatas di desa tersebut, Kamis malam (7/11/2024). Tepuk tangan bergemuruh saat Ia mengumumkan dukungannya itu.
“Kami berdiri disini bukan sebagai Tokoh masyarakat Cerenti saja. Tapi, kami berdiri disini untuk mendukung penuh pak Adam-Sutoyo untuk jadi Bupati Kuansing 2024,” kata Mawardi.
“Kami menilai, sosok yang tepat untuk memimpin kabupaten Kuansing 5 tahun kedepan ada pada paslon Adam-Sutoyo,” sambungnya.
Dikatakan Marwadi, melihat situasi politik Kuansing saat ini, dirinya merasa kasihan melihat orang Cerenti, baik itu warga, ninik mamak, PNS, Kades, Perangkat desa dan lurah.
“Kami menghimbau kepada para ASN, Kades, Pak Lurah, Perangkat desa bahwasanya demokrasi ini adalah dari rakyat untuk rakyat tidak ada paksaan,” ujar Mawardi.
Masih kata Marwadi, dirinya menyampaikan pesan untuk ASN agar bekerja seperti ASN sesungguhnya. Karena, kalau ASN bekerja bersih mengapa harus risih.
“Kepada Kades, kita ini panutan di desa bekerjalah sebagai kepala desa dengan baik. Kalau kita baik, Insya Allah desa kita baik. Kami yakin, di Cerenti ini tak ada Kades yang terlibat politik praktis,” ujar Marwadi.
“Maka dari itu kami mengingatkan para Kades san BPD, kalau ada terlibat dalam politik praktis, hati-hati. Bersih lah kalian dalam menghadapi Pilkada ini. Kita inikan panutan di desa” lanjut Marwadi.
Lanjut Marwadi, dalam menghadapi Pilkada 2024 ada kesalahpahaman dari para pemangku adat. Karena dirinya menilai, para pemangku adat beranggapan bahwa, perangkat adat lahiran dari seorang Bupati.
“Ini perlu kami sampaikan, siapapun Bupatinya nanti Lembaga Adat Desa pasti ada. Sebab, LAD adalah amanah undang-undang desa nomor 6 tahun 2014,” jelasnya.
Juga kata Marwadi, LAD ini diperkuat oleh Peraturan Mentri nomor 18 tahun 2018. Artinya kata Mawardi, LAD merupakan tuntutan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jadi jagan mau kita dibodoh-bodohi, ditakut-takuti seakan akan LAD ini lahiran dari seorang Bupati,” lanjut Marwadi.
Terakhir ucap Marwadi, dirinya berpesan kepada para Kades agar tidak lagi ada intervensi kepada para penerima bantuan di desa untuk memilih salahsatu paslon Bupati.
“Kalau ada Kades seperti ini janganlah. Ini perbuatan yang zolim. Ini program dari pusat. Ini hak keluarga kita yang ada di desa. Ini amanah Negara. Bupati tak bisa menghapus itu. Kami tahu, karena kami ini juga mantan Kades,” pungkasnya.(***)