Oknum ASN KUA Gunung Toar di laporkan atas dugaan pelecehan anak di bawah umur, Ayah Korban : sudah 3 Minggu lebih laporan dibuat tapi belum ada kepastian
Kuansing – (MediaMutiara) – pelecehan anak di bawah Umur kembali terjadi, pelakunya di duga ASN di kantor KUA kecamatan gunung Toar, tidak terima dengan perbuatan pelaku ayah korban membuat laporan ke Polres Kuantan Singingi pada tanggal 05 Oktober 2024.
Dari bunyi surat laporan tersebut yakni “Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.
TKP: di JL TANGGA BATU TEPAN NAROSA KEL. PASAR TALUK, RT «, RW -, TITIK KOORDINAT – , PASAR TALUK , KUANTAN TENGAH , KABUPATEN KUANTAN SINGINGI , RIAU ,
Kronologis kejadian sesuai keterangan ayah korban sesuai surat laporan tersebut “Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 Wib Saya dihubungi oleh sdr. R (anak kandung saya sendiri/kakak korban) via handphone yang mengatakan bahwa sdri. N (anak kandung saya) berhubungan (pacaran) dengan sdr. K U (Terlapor), saya ketahui terlapor merupakan seorang ASN dikantor KUA kec. Gunung Toar, sementara anak saya masih masih berstatus sebagai seorang pelajar.
mendapat Informasi terebut keesokan harinya saya menghubungi anak saya N (korban) melalui handphone dan menanyakan langsung sejauh mana hubungan antara N dengan terlapor sdr. K U apakah kamu sudah dirusak?,
lalu sdri N menjawab antara dia dan sdr. K U telah melakukan hubungan badan di hotel yang berada di teluk kuantan.
Selanjutnya saya menghubungi kembali dan menanyakan kepada sdr. R sejauh mana hubungan antara sdn. N dan terlapor, sdr. R lalu menceritakan kepada saya bahwasanya sebelumnya sdri N pernah disuruh oleh terlapor untuk berbuat oral sex disebuah tangga batu tepian narosa teluk kuantan tepatnya pada hari rabu tanggal 22 November 2023, sekira pukul 21.00 wib.
Atas kejadian tersebut saya tidak terima dan melaporkan ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.
Saat di konfirmasi kepada A (orang tua korban) dia membenarkan bahwa telah melaporkan KU yang bekerja sebagai pegawai kantor KUA Gunung Toar ke polres Kuansing pada 5/10/2024 lalu.
“Kami telah membuat laporan ke polres Kuansing terhadap KU, pada tgl 5/10/2024,” ujarnya melalui via telpon
Saat di tanya sampai mana laporan tersebut A menjawab “sampai saat ini belum ada kepastian dan tanggapan atas laporan yang di buat. Bahkan saya sudah beberapa kali mempertanyakan kepada pihak polres Kuansing dan selalu memberikan jawaban yang sama “Minggu depan pak, Menirukan yang di ucapkan pihak polres Kuansing” itu terus yang dikatakan,” ujarnya
Terkahir dia berharap dan memohon “kami memohon dengan sangat, berikanlah kami keadilan terhadap kasus anak kami ini,” ujarnya dengan sangat berharap