MEDAN — MEDIAMUTIARA.COM Penanganan kasus kematian Boy Simamora kembali menjadi sorotan. Keluarga bersama Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan untuk almarhum Boy Simamora mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan melalui siaran pers Tim Gabungan Advokat tertanggal 14 Oktober 2026. Mereka meminta DPRD Sumut, khususnya Komisi A, memanggil Polda Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Tengah untuk menjelaskan secara terbuka status penanganan kasus yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan, jenazah Boy Simamora ditemukan pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Sungai Sagamatua, kawasan PT Nauli Sawit, Desa Sampang Maruhur, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Restapteng/Poldasu, tertanggal 1 Juni 2026. Tim advokat menyebut surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 22 Juni 2026. Namun, mereka mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang dinilai belum menunjukkan kemajuan substantif.
TEMUAN FORENSIK DIPERTANYAKAN
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah hasil pemeriksaan forensik yang, menurut tim advokat, menemukan trauma akibat benda tumpul yang mengakibatkan patah tulang iga hingga menembus pleura.
Tim advokat menilai temuan tersebut perlu didalami secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian korban. Mereka meminta penyidik menjelaskan bagaimana hasil forensik digunakan dalam proses penyelidikan dan apakah seluruh kemungkinan penyebab kematian telah diuji berdasarkan bukti ilmiah.
Menurut mereka, temuan forensik merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara dan tidak seharusnya diabaikan dalam proses pencarian fakta.
KETERANGAN SAKSI DAN BARANG BUKTI JADI SOROTAN
Tim advokat juga menyebut terdapat sembilan orang yang bersama korban pada malam kejadian. Mereka mempertanyakan sejauh mana keterangan orang-orang tersebut telah didalami, termasuk informasi bahwa lima orang di antaranya telah meninggalkan desa.
Selain itu, tim advokat menyoroti seorang petugas keamanan PT Nauli Sawit yang dinilai perlu dimintai keterangan, serta Sdr. Hutabarat yang disebut sebagai pacar korban dan berpotensi memberikan informasi mengenai kejadian tersebut.
Pengamanan telepon seluler teman-teman korban dan penanganan awal tempat kejadian perkara (TKP) juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
Seluruh hal tersebut merupakan keberatan dan keterangan dari pihak tim advokat yang masih memerlukan klarifikasi resmi dari penyidik.
DUGAAN PERMINTAAN SURAT TIDAK MENUNTUT HUKUM DIMINTA DIKLARIFIKASI
Persoalan lain yang diangkat adalah informasi yang diterima keluarga mengenai dugaan permintaan kepada orang tua korban untuk menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hukum, disertai dugaan pemberian amplop oleh oknum kepolisian.
Tim advokat meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara resmi melalui forum RDP DPRD Sumut. Dugaan itu perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Mereka menyatakan telah menempuh sejumlah upaya untuk memperoleh kejelasan, mulai dari Polsek Manduamas, Polres Tapanuli Tengah, hingga audiensi dan penyampaian pendapat hukum ke Polda Sumut pada 13 dan 17 Agustus 2026. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan tindak lanjut substantif yang memberikan kepastian kepada keluarga.
TIGA TUNTUTAN KEPADA DPRD SUMUT
Melalui siaran pers tersebut, Tim Gabungan Advokat menyampaikan tiga tuntutan utama:
Meminta DPRD Sumut menggelar RDP dengan memanggil Polda Sumut dan Polres Tapanuli Tengah untuk menjelaskan status serta perkembangan penanganan perkara.
Mendorong agar penanganan perkara diambil alih oleh Polda Sumut dari Polres Tapanuli Tengah.
Meminta kepastian hukum melalui penyelesaian penyelidikan dalam batas waktu tiga bulan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Tim advokat menegaskan bahwa mereka tidak meminta DPRD menentukan siapa pelaku ataupun mengambil alih kewenangan kepolisian. Mereka meminta penjelasan objektif apabila tidak ditemukan tindak pidana, atau tindak lanjut sesuai hukum apabila ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana.
Mereka juga menyoroti prinsip “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menurut mereka harus diwujudkan melalui kesediaan aparat mendengar aspirasi keluarga, memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menangani perkara secara transparan dan berkeadilan.
KELUARGA MENANTI KEPASTIAN HUKUM
Bagi keluarga almarhum Boy Simamora, kejelasan mengenai penyebab kematian dan perkembangan penyelidikan menjadi hal yang sangat penting. Mereka berharap seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh dan setiap informasi yang relevan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Desakan kepada DPRD Sumut diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh penjelasan resmi sekaligus mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara.
Hingga berita ini disusun berdasarkan siaran pers tim advokat tertanggal 14 Oktober 2026, tanggapan resmi Polda Sumut dan Polres Tapanuli Tengah atas sejumlah keberatan tersebut belum tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi.
Keluarga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar perkara kematian Boy Simamora memperoleh kejelasan serta kepastian hukum.
Tim media mutiara.com
























