DPRD Kuansing Adakan Rapat di Hotel Pekanbaru, Ini Penjelasan Sekwan

Kuansing – MediaMutiara – Sekretaris DPRD Kabupaten Kuansing Napisman mengklarifikasi pemberitaan miring yang menyorot rapat dewan yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru.

Napisman mengatakan rapat tersebut berlangsung sejak 11 Juni dan berakhir tanggal 14 Juni 2024.

Menurut Napisman, rapat yang digelar di Hotel Grand Central bukanlah laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuansing APBD 2023 seperti yang diberitakan sejumlah media, melainkan rapat pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Kemudian, anggaran yang digunakan dalam menggelar rapat tersebut pun relatif minim. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai pemborosan anggaran.

“Anggarannya minim sekali, kita hanya menyiapkan tempat saja. Sementara anggota dewan menggunakan perjalanan dinas masing-masing,” ujar Napisman.

Terkait ruangan yang digunakan, Napisman mengatakan hanya ruangan rapat biasa yang berukuran kecil.

“Hanya ruang meeting kecil yang muat untuk 20 orang saja. Bukan ballroom besar,” jelas Napisman.

Napisman juga menjelaskan tidak ada larangan di tata tertib (Tatib) DPRD untuk menggelar rapat-rapat pembahasan di luar kota.

Ia menjelaskan alasan DPRD menggelar rapat LPJ di salah satu hotel di Pekanbaru agar anggota dewan dan OPD terkait lebih fokus dan konsentrasi dalam membahas hasil pemeriksaan BPK terhadap penggunaan anggaran 2023 lalu.

“Jadi selama rapat berlangsung, tiga komisi DPRD memanggil satu persatu OPD terkait untuk memperdalam LPJ itu,” pungkas Napisman.