HUMBAHAS PARLILITAN —Mediamutiara.Com Seorang ayah kandung yang datang menjemput anaknya sendiri bukannya disambut, justru dihajar, dipukuli, ditendang, dan dianiaya secara kejam oleh massa yang terprovokasi tuduhan tak berdasar: dituduh menculik anak padahal darah dagingnya sendiri. Kini keadilan mulai tegak: sebelas orang pelaku penganiayaan telah diamankan Polres Humbang Hasundutan.
Peristiwa memilukan itu terjadi di wilayah Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Tuduhan yang disebarkan tanpa bukti membutakan akal sehat warga — seorang ayah
Willy Mandra Silitonga yang datang dengan niat tulus melihat anaknya karena rindu telah meminta ijin lalu ada provokator yang meneriaki ada penculikan anak
Sehingga Willy Mandra Silitonga dan tiga temanya Reinoldo Denilson Harahap, Repan Sinurat, Citra Lestari Manullang
Niat menemui anak karena rindu dan mau ajak jalan-jalan Justru disambut kepalan tangan, tendangan, dan pukulan bertubi-tubi. Bersamanya juga turut menjadi korban kekejaman massa yang tak mau mendengar penjelasan mereka.
Teriakan minta ampun tak didengar. Penjelasan tak diterima. Hanya kemarahan yang meledak, dipicu fitnah yang menuduh mereka penculik anak padahal sang ayah hanya ingin membawa a anak kandungnya jalan-jalan karena rindu.
Namun perbuatan para pelaku kejahatan tak akan pernah bisa bersembunyi selamanya. Kepolisian tak tinggal diam. Polsek Parlilitan bersama Polres Humbang Hasundutan bergerak cepat. Sebelas orang yang diduga kuat terlibat penganiayaan secara bersama-sama akhirnya diringkus dan dibawa dan di tahan untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka yang diamankan berinisial:
H.H. (51), D.T. (46), F.M. (49), M.S. (47), J.S. (44), M.B. (37), B.T. (42), J.B. (31), A.G.S. (31), D.S. (30), dan S.H. (47).
Pemeriksaan berlangsung sejak Minggu, 4 Oktober 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga dini hari berikutnya di Polsek Parlilitan. Setelah proses awal selesai, kesebelas orang tersebut dipindahkan ke Polres Humbang Hasundutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Semua keterangan kini sedang digali mendalam oleh tim penyidik.
Aleng Simanjuntak, S.H., kuasa hukum korban, menegaskan akan mendampingi kliennya untuk mendapatkan hak-hak dan keadilan bagi ke empatnya.
“Kami akan mengikuti segala proses yang dibutuhkan. Keadilan harus ditegakkan. Korban telah mengalami luka fisik dan batin yang mendalam hanya karena kepercayaan pada fitnah tanpa bukti,” ujarnya.
– Pasal 170 KUHP — Penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dapat dihukum penjara hingga 5 tahun.
– Pasal 351 KUHP — Penganiayaan yang menyebabkan luka, dapat dikenakan pidana penjara.
– Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang memprovokasi kemarahan publik.
– Prinsip Negara Hukum — Setiap orang berhak atas perlindungan diri dan tidak boleh dihukum tanpa putusan pengadilan; main hakim sendiri adalah kejahatan, bukan kebenaran.
Untuk itu Aleng mengajak masyarakat jangan main hakim sendiri, jika ada yang mencurigakan periksa dokumen indentitasnya atau segera serahkan langsung pada pihak yang berwenang ( Pihak Kepolisian Terdekat ) agar tidak merugikan hak-hak siapapun. Setiap peristiwa kiranya dapat dijadikan gambaran untuk belajarlah dari peristiwa ini.
Sebelum bertindak anarkis sebaiknya di pikirkan terlebih dahulu agar tidak terjadi main hakim sendiri yang berujung perbuatan tindak pidana yang dapat merugikan pihak lain dan diri sensiri.
Sebaiknta tanyakan dulu:
1.APAKAH SUDAH DI PASTIKAN KEBENARANNYA?
2.APAKAH IDENTITAS SUDAH DITANYA, BUKTI DOKUMEN, SUDAH MENGHUBUNGI KELUARGANYA?
3. DAN SEBAIKNYA LANGSUNG HUBUNGI PIHAK PENEGAK HUKUM KE POLISIAN TERDEKAT POLDES ATAU BABINSA DESA
4. DAN SEBAIKNYA SERAHKAN KEPADA PIHAK BERWEMANG JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI.
Untuk saat ini proses masih berlanjut untuk di dalami siapa-siapa saja para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang di alami klien kami termaksud propokatornya semua yang terlibat untuk segera di tangkap dan di proses sesuia uud dan perbuatan masing-masin
Hingga hak dan keadilan di proleh klien kami,Terimakasih kepada semua pihak yang telah turut membantu telah ikut berperan atas kejadian yang di alami klien kami.
(LTH)
























