banner 728x250
Berita  

Polresta Pekanbaru Amankan Firdaus Malik dalam Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU — Mediamutiara.com Polresta Pekanbaru melalui Satreskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial (FM). Pengamanan FM oleh Kepolisian ini atas laporan polisi oleh diduga sebagai korban bernama Antonio Gramiko ke Mapolresta Pekanbaru, pada 20 Desember 2025 siang WIB.

Saat konfirmasi yang dilakukan Awak Media ini, Kapolresta Pekanbaru melalui Kasatreskrim, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K, menyampaikan dan membenarkan pengamanan tersebut, “Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan , inisial nama FM, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP,”jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, pada Rabu, 24 Desember 2025 sore WIB ke Awak Media ini.

banner 325x300

Sementara, dari pihak keluarga pelapor yang namanya tidak berkenan dicantumkan dalam pemberitaan ini mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Pekanbaru dan berharap,”‘ Kami dari pihak keluarga korban, mengapresiasi Polresta Pekanbaru dalam mengamankan Firdaus Malik, kami meminta agar benar-benar diproses secara hukum, setelah itu kami ingin melihat Firdaus Malik memakai baju tahanan, tidak seperti sekarang papan nama saja dan vidio dari samping dan belakang,”Ujar AJ , salah seorang keluarga dari pihak korban

Peristiwa bermula pada hari Selasa Tanggal 26 November 2024, Sekira Pukul 21.25 WIB. Terlapor yang bernama FIRDAUS MALIK, Selaku Direktur CV. Riau Cahaya Kreatif. Memberitahukan Kepada Pelapor Selaku Komisaris Bahwa ada Kegiatan Pengadaan Karpet Sebanyak 9 Roll di SMA Negeri 8 Pekanbaru dan Membutuhkan Dana Sebesar Rp. 11.700.000. ( Sebelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk Pembelian Karpet Tersebut ke Raja Karpet Pekanbaru,.

Setelah itu, Firdaus Malik menyuruh Antonio Gramiko untuk Mentranfer Uang Tersebut ke Rekening Toko , Atas Nama EGI JULI HANDA. akan Tetapi Setelah Antonio Gramiko Mentranfer Uang Tersebut Terhadap Pekerjaan Pengadaan Karpet Tersebut tidak ada Kejelasan.

Kemudian, selanjutnya diketahui bahwa ternyata uang Rp. 11.700.000. (Sebelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) tersebut, bukanlah milik Toko Raja Karpet Pekanbaru. Sehingga diduga digunakan untuk Kepentingan nya Pribadi Firdaus Malik, maka ia diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP.(KRT)

 

banner 325x300