Kuansing (MediaMutiara) – Adanya Surat Edaran (SE), Gubernur Riau nomor 1004/100.4.4/Disdik/2025 yang berbunyi tentang himbauan larangan study tour, perpisahan dan penangguhan, pelaksanaan ujian praktek dan sekolah jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan swasta Se-Provinsi Riau.
Hal itu juga berlaku di Tingkat SD dan SMP seperti adanya himbauan kepala dinas pendidikan Herizon yang juga menghimbau untuk tidak adanya melaksanakan acara perpisahan yang hanya akan memberangkatkan wali murid.
Tapi beberapa waktu yang lalu, masih adanya pungutan iuran acara perpisahan sebesar 165 ribu kepada murid di sekolah SMP N 3 teluk kuantan.
Tapi setelah adanya pemberitaan acara perpisahan yang tayang sebelumnya, acar perpisahan tersebut dibatalkan dengan adanya berita dari media trans-news bahwa acara tersebut dibatalkan.
Salah seorang wali Murid menyambut baik acara pembatalan perpisahan tersebut “Alhamdulillah acara perpisahan tersebut dibatalkan, uangnya bisa kami gunakan untuk kepentingan yang lainnya,” tutur nya.
Lebih lanjut “tapi sayang uang perpisahan yang telah dibayarkan tersebut, untuk kelas 1 dan 2 dibayarkan sebesar 65 ribu rupiah per murid dan 3 sebesar 165 ribu per murid, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah uang tersebut akan dikembalikan atau tidaknya,” ucapnya
“Kami cuma mau kejelasan, kalau acara perpisahan tak jadi seharusnya uang yang telah dibayarkan wajib dibalikan, sampaikan sekarang pihak sekolah belum ada memberikan kejelasan untuk uang tersebut,” tegasnya
Saat dikonfirmasi kepala sekolah SMPN 3 teluk kuantan terkait dana perpisahan yang telah terlanjur dibayarkan dia mengatakan “Betul pak, Anak anak yang hadir ke sekolah uangnya udah kami kembalikan pak,” terang kepsek melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at,02/05/2025.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa itu semua ada panitianya
“Ada panitianya pak,” tambahnya singkat(Zul)























