Kuansing (MediaMutiara) – Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kini menjadi lahan basah dan lahan bisnis bagi oknum pejabat yang berkecimpung di dunia pendidikan untuk meraup keuntungan. Hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum, Nyatanya, masih ada saja pihak sekolah yang mewajibkan siswanya untuk membeli LKS.
Padahal belum lama ini Dinas Pendidikan kabupaten kuantan Singingi telah melarang adanya Jual beli LKS di lingkungan sekolah.
Namun Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 (SMPN 3) Teluk Kuantan Kari Kecamatan kuantan Tengah dengan sangat berani melanggar aturan tersebut , sekolah malah mewajibkan Siswa-siswi untuk membeli LKS.
Tidak tanggung-tanggung, Wali murid (Orang Tua, red) harus merogoh kantong Rp.110 Ribu Rupiah untuk biaya pembayaran sebanyak 10 buah LKS.
” Kami orang tua membayar Rp.110 Ribu ke pihak sekolah untuk LKS,” ungkap salah seorang Wali murid
Dikatakannya, kurangnya pengawasan dan tidak adanya tindakan serta pemberian sanksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) kabupeten kuantan Singingi maka pihak sekolah masih saja nekat melakukan jual beli tersebut.
“Karena sudah berulang kali terjadi di banyak sekolah di Kuansing, Sekar di SMPN 3, namun Kepala Sekolah (Kepsek) belum atau tidak pernah mendapatkan sanksi yang tegas oleh Disdik,” sebutnya
Jujur kami sangat berharap Kadis Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada Kepsek “nakal” tersebut, karena sudah merusak citra pemerintah dan memalukan dunia pendidikan,” tegasnya
Bahkan setelah adanya pemberitaan sebelumnya pihak media belum mendapatkan kabar bahwa adanya pemanggilan terhadap kepala sekola SMPN 3 teluk kuantan Eli rosnidar yang merupakan istri Ketua DPRD Kuansing.























