Ket foto : ilustrasi
Kuansing (MediaMutiara) – Kembali dapat informasi dari salah seorang masyarakat Alat berat Beraktivitas di desa sungai ala dan sampurago (perbatasan desa) kecamatan hulu kuantan kabupaten kuantan Singingi untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin, Senin, 14/04/2025.
Salah seorang yang memberikan informasi kepada media ini mengatakan “di sampurago dan sungai ala alat berat kerja kini,” tulisnya melalui pesan WhatsApp
Untuk memastikan lebih lanjut mencoba konfirmasi salah seorang masyarakat dia mengatakan , bahwa benar ada alat berat Beraktivitas di desa antara sungai ala dan sampurago.
“Iya benar, ada alat yang beraktivitas di antara desa sampurago dengan sungai ala,” tutur nya
Lanjut dia “kami berharap aktivitas yang merugikan masyarakat tersebut dapat di tindak secara serius oleh aparat penegak hukum, jangan biarkan bumi yang indah ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk kepentingan pribadi saja,” tegasnya
Saat dikonfirmasi kapolsek hulu kuantan IPTU P. ARIS SURANTA, SH. MH terkait adanya aktivitas terbaik Kapolsek mengatakan akan di cek.
“Oke, kita cros cek,” balasan singkat Kapolsek hulu Kuantan
Untuk diketahui PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 (Zul)
























