BATAM — MEDIAMUTIARA.COM Empat tahun berlalu, pencarian keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Jimson Silalahi dan putrinya, Marpiany Silalahi, belum juga menemui titik terang. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 11 September 2022 di kawasan Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota tersebut kini resmi diupayakan untuk dibuka kembali melalui mekanisme permohonan Gelar Perkara Khusus ke institusi Polri.
Insiden tersebut tidak hanya berdampak pada fisik korban, tetapi juga menyisakan trauma psikologis mendalam bagi Marpiany. Saat kejadian berlangsung, sang putri yang masih berusia empat tahun menyaksikan langsung tindakan kekerasan yang menimpa ayahnya.
Perjalanan Laporan dan Bukti Medis
Secara prosedural, perkara ini telah dilaporkan ke Polsek Batam Kota pada 10 Oktober 2022 dengan nomor tanda bukti laporan STPL/607/X/2022/SPKT. Namun, proses penanganan perkara sempat terhenti lantaran penyidik menilai alat bukti yang terkumpul belum memadai.
Tidak menyerah, Jimson kembali melayangkan surat permohonan pengaduan dan perlindungan hukum ke Satreskrim Polresta Barelang pada 19 Agustus 2025. Dalam pengaduan susulan tersebut, pihak korban melampirkan dua dokumen krusial: hasil visum et repertum dari RS Elisabeth serta surat keterangan pemeriksaan psikologis anak dari RS Awal Bros.
Dorongan Gelar Perkara Khusus dari Bareskrim
Titik terang baru mulai terlihat setelah pihak keluarga melakukan konsultasi ke Bareskrim Polri. Berdasarkan dokumen konsultasi nomor LK/1273/XI/2026/BARESKRIM tertanggal 5 November 2026, Bareskrim mengarahkan pemohon untuk mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di tingkat Polda setempat.
Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi independen atas rekam jejak penanganan perkara sebelumnya, sekaligus menguji ulang seluruh alat bukti secara objektif dan transparan.
Kuasa Hukum Minta Kapolri Turun Tangan
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Parlaungan Silalahi, S.H., M.H., keluarga korban secara terbuka mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini.
Parlaungan menegaskan pentingnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik terdahulu, termasuk meneliti ulang validitas kesaksian sekitar 60 warga yang dinilai bertolak belakang dengan fakta kejadian di lapangan. Ia juga meminta Mabes Polri mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur penyidikan.
“Kami tidak meminta hukum berpihak secara buta. Kami hanya meminta pintu kebenaran dibuka lebar, seluruh bukti diperiksa ulang secara adil, dan keadilan ditegakkan. Jangan biarkan anak yang menjadi korban terus hidup dalam bayang-bayang trauma tanpa kepastian hukum,” tegas Parlaungan.
Penanganan perkara ini kini menjadi ujian keterbukaan dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah dalam merespons aduan masyarakat serta melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan.
Redaksi MediaMutiara.com
MediaMutiara.com – Mengawal Aspirasi, Menyuarakan Keadilan.
























