PARLILITAN — MEDIAMUTIARA.COM Niat tulus seorang ayah untuk melepas rindu pada buah hatinya berujung pada tragedi kelam. Willy Mandra Silitonga, warga asal Sibolga, menjadi korban penganiayaan brutal bersama tiga rekannya di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu (30/9/2026).
Niat Willy menjemput sang anak yang dititipkan kepada neneknya seketika sirna akibat isu liar penculikan anak yang menyebar tanpa konfirmasi. Tanpa klarifikasi, warga yang tersulut emosi menghentikan paksa kendaraan korban di Dusun Sitapung dan menyeret seluruh penumpang keluar dari mobil.
Tindakan Biadab Tanpa Ruang Bicara
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, aksi main hakim sendiri tersebut berlangsung sangat brutal. Korban pria mengalami pengeroyokan hingga luka berat pada bagian wajah, sementara seorang perempuan yang ikut dalam rombongan mendapat perlakuan tak manusiawi.
Meski telah berteriak dan memohon ampun, perempuan tersebut ditarik paksa, ditendang berulang kali, hingga kepalanya dibenturkan ke aspal oleh oknum massa. Suara tangisan korban tak dihiraukan di tengah amuk massa yang sudah gelap mata.
Langkah Hukum dan Tuntutan Keadilan
Kasus kekerasan massal ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor LP: LP/B/152/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMUT tertanggal 1 Oktober 2026.
Tindakan main hakim sendiri (vigilante justice) ini tidak hanya melanggar prinsip kemanusiaan, tetapi juga merampas kewenangan hukum negara. Secara hukum, para pelaku terancam dijerat beberapa pasal berlapis:
Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 466 Ayat (2) & (3) UU No. 1 Tahun 2023: Penganiayaan berat yang membahayakan nyawa dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009: Pelanggaran terhadap prinsip kekuasaan kehakiman akibat tindakan mengadili di luar hukum yang sah.
Masyarakat dan pihak keluarga mendesak Polres Humbang Hasundutan untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku kekerasan fisik hingga aktor provokator yang memicu kerusuhan tersebut.
Catatan Redaksi: Mendengar sebelum menghakimi adalah cerminan kemanusiaan. Jangan biarkan prasangka dan emosi buta merenggut keadilan di tanah kita.(TIM/LTH)
Beranda
Berita
Tragedi Kasih Sayang di Humbahas: Berani Menjemput Anak, Dituduh Penculik dan Dianiaya Massa
Tragedi Kasih Sayang di Humbahas: Berani Menjemput Anak, Dituduh Penculik dan Dianiaya Massa
























