banner 728x250
Berita  

Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Pangguruan: Diobarkan Pihak Ketiga? Camat & Kades Serukan Damai, Masyarakat Curiga Ada Mafia Tanah

banner 120x600
banner 468x60

DAIRI — Mediamutiara.Com Sengketa lahan di Dusun III Tombak Lama, Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, yang memakan waktu puluhan tahun dan baru saja meletus menjadi bentrokan berdarah Sabtu (29/8/2026), kini memunculkan kecaman tajam: apakah perselisihan ini sengaja dipelihara pihak tertentu demi keuntungan sendiri?

Pertemuan mediasi yang digelar Forkopimca Sumbul di Kantor Camat Sumbul, Rabu (2/9/2026), berlangsung setelah kedua kubu — Kelompok Tani Tombak Ganda Jaya dan kelompok pengklaim atas nama Kajiman Sihotang — saling melaporkan ke Polres Dairi akibat bentrokan fisik yang menimbulkan luka-luka.

banner 325x300

DUGAAN: PIHAK KETIGA MENGOBARKAN API PERSELISIHAN

Di balik pertikaian turun-temurun ini, kuat dugaan ada tangan-tangan pihak ketiga yang sengaja mengadu domba dan mempermainkan kedua kelompok warga. Sumber di lokasi menyebut adanya oknum yang memprovokasi, memanfaatkan marga dan kekerabatan, serta membiarkan warga saling bermusuhan demi merebut tanah seluas puluhan hektar.

“Warga saling bunyi, tapi yang makan di belakang bukan warga — melainkan mereka yang diam-diam mengantongi keuntungan dari pertikaian ini. Tanah itu bukan milik mereka, tapi mereka yang mengatur jalannya perselisihan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Kades & Camat Serukan Netralitas Penuh

Kepala Desa Pangguruan Muksin Sinaga menegaskan:

“Kalian masih satu rumpun, masih satu Oppung! Jangan biarkan orang asing memecah belah kalian demi kepentingan sendiri. Ambil jalan damai, tempuh hukum. Jangan gaduh lagi!”

Camat Sumbul Rinto Hutauruk mempertegas: ini negara hukum, bukan medan perang!

“Pemerintah desa wajib netral — tak boleh condong ke mana pun. Jika damai tak capai, serahkan ke pengadilan. Biarkan bukti berbicara, bukan provokasi!”

Diketahui kecamatan sudah mendengar pihak Kajiman Sihotang secara terpisah, kini giliran Kelompok Tani. Masyarakat menuntut: siapa sebenarnya yang berdiri di belakang layar? Siapa yang diuntungkan jika warga terus bermusuhan?

UU YANG DILANGGAR — BUKAN SAJA YANG BERTINDAK, TAPI JUGA YANG MEMANFAATKAN:

– UU No. 5 Tahun 1960 (Pasal 16–19) — penguasaan tanah tanpa hak sah = melawan hukum; klaim sepihak atas tanah milik bersama = batal demi hukum.
– KUHP Pasal 170 — pengeroyokan: pidana hingga 7 tahun. Yang memprovokasi/didorongkan juga ikut dihukum!
– KUHP Pasal 406–408 — penganiayaan & pengrusakan: wajib ganti rugi berat.
– KUHP Pasal 335 — pengadu domba/menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana = sama berat dengan pelaku utama.
– UU No. 48 Tahun 2009 — larangan main hakim sendiri: sengketa tanah wajib melalui pengadilan/BPN, bukan kekuatan fisik atau pengaruh oknum.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — jika ada ASN/pejabat yang memihak atau menyalahgunakan wewenang = Tindak Pidana Korupsi & Penyalahgunaan Jabatan.

TUNTUTAN MASYARAKAT:

Pengukuran batas tanah terbuka dan bersama di hadapan kedua belah pihak, desa, kecamatan, serta saksi independen.

Usut tuntas siapa pihak ketiga yang memprovokasi dan memanfaatkan konflik ini.

Dokumen tanah dipublikasikan agar semua tahu siapa pemilik sah menurut hukum, bukan klaim lisan.
Hasil mediasi berita acara tertulis & disahkan, jika gagal — segera ajukan ke pengadilan tanpa menunda.

“Satu keluarga tak boleh diperas orang luar. Siapa yang menabuh guntur di antara kalian, hendaknya ia juga yang menghadapinya — bukan kalian saling menghantam. Tanah warisan bukan untuk diperebutkan, tapi untuk diwariskan dengan damai.”
(Tim/LTH)

banner 325x300