banner 728x250
Berita  

Diduga Hina Tokoh Adat dan Komentator Pacu Jalur, 25 Advokat Riau Pasang Badan Bela Darwis DT

banner 120x600
banner 468x60

TELUK KUANTAN — Mediamutiara.com Jagat media sosial Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali memanas. Video berdurasi singkat yang diunggah oleh seorang pria bernama Polda Sitanggang memicu gelombang kecaman hebat dari warga lokal hingga masyarakat perantauan.
Dalam unggahan tersebut, Polda diduga kembali melempar caci maki dan ucapan bernada pelecehan terhadap Darwis DT—sosok ustadz, tokoh adat, sekaligus komentator ikonik tradisi Pacu Jalur. Kemarahan publik meledak lantaran perselisihan ini sebelumnya dianggap rampung setelah pelaku sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka yang didampingi Ketua Pemuda Batak Kuansing (PBK), Bripka Hardianto Manik.
Namun, aksi dalam video terbaru—yang memperlihatkan pelaku di kampung halamannya sembari mengonsumsi minuman tradisional tuak—dinilai merobek kembali rasa saling hormat antarwarga.
Desakan Tindakan Tegas dan Marwah Daerah
Reaksi keras langsung berdatangan dari berbagai elemen masyarakat Kuansing:
Rekan Komentator (Japriadi / Ojap): Tegas meminta Pemda, Polres Kuansing, dan pemangku kepentingan segera mengambil langkah hukum. “Ini bukan lagi masalah pribadi, tetapi sudah menyentuh harga diri seluruh masyarakat Kuansing,” ujarnya.
Advokat Jati Kuansing (H. Jufri, SH., MH.): Menjelaskan pentingnya menjaga kehormatan daerah. “Marwah daerah harus kita jaga bersama. Jangan sampai kita diinjak-injak di kampung sendiri,” cetusnya.
Bantuan Hukum dan Konsolidasi Massa
Eskalasi perselisihan ini memancing dukungan konkret dari praktisi hukum hingga pemuda:
25 Advokat Siap Mendampingi: Ferindoni, SH., MH. mengonfirmasi sedikitnya 25 advokat dari pelbagai daerah di Riau—termasuk advokat kenamaan Ikhsan, SH., MH., CLA., CPM.—siap memberikan pendampingan hukum cuma-cuma demi membela marwah kebudayaan Kuansing.
Sorotan Atlet Pacu Jalur: Pihaknya juga menyoroti status Polda Sitanggang yang diduga merupakan salah satu atlet jalur luar daerah yang didatangkan melalui skema sponsorship pada Event Nasional Pacu Jalur 2026.
Aksi Solidaritas: Komando Mahasiswa Kuansing (Noverman, S.Pd.) bersama Ketua Karang Taruna Kuansing (Ahmad Fathony, SH.) mengonsolidasikan barisan dan menyatakan siap menggelar aksi turun ke jalan.
Jerat Hukum Adat: Undang Nan Salapan
Dari kacamata adat, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing (2019–2024), Datuk Seri Pebri Mahmud, SP., M.Eng., menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar tatanan adat Melayu.
“Darwis DT adalah tokoh yang dihormati. Dalam hukum adat Melayu, perbuatan menghina seseorang masuk dalam kategori pelanggaran Undang Nan Salapan, khususnya bagian kesalahan dago dagi,” terang Datuk Seri Pebri.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara hukum negara (kepolisian) dan sanksi hukum adat dapat berjalan sejajar sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polda Sitanggang terkait gelombang protes dan rencana langkah hukum yang tengah disiapkan masyarakat Kuansing.(***)

banner 325x300