banner 728x250
Berita  

Peringatan! Pemkab Dairi Perintahkan Penindakan Nyata Keramba Ilegal yang Rusak Kawasan Wisata Silalahi II

banner 120x600
banner 468x60

SIDIKALANG – Mediamutiara.Com – Rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Dairi bukan sekadar pertemuan untuk saling mengingatkan. Di hadapan seluruh unsur terkait, disepakati keputusan tegas: Keramba Jaring Apung (KJA) yang semakin merajalela hingga masuk ke kawasan Desa Wisata Silalahi II, Kecamatan Silahisabungan, akan segera ditindaklanjuti dengan penindakan nyata dan pembongkaran.

Keputusan ini diambil menyusul keluhan keras masyarakat yang merasa dirugikan, serta fakta bahwa berbagai peringatan yang telah disampaikan sebelumnya tidak digubris. Rapat berlangsung Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat Bupati, dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar mewakili Bupati Dairi Vickner Sinaga, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oloan Hasugian, serta dihadiri unsur Forkopimda dan seluruh pimpinan OPD dalam Tim Terpadu Penertiban KJA.

banner 325x300

Junihardi Siregar menegaskan, penertiban yang dilakukan pada tahun 2021 lalu terhadap 216 petak KJA nyatanya tidak membuat jera. Sebaliknya, justru terjadi perluasan wilayah penempatan hingga masuk ke kawasan yang ditetapkan sebagai desa wisata.
“Kita tidak lagi sekadar saling mengingatkan. Pertemuan hari ini harus melahirkan keputusan nyata dan komitmen bersama untuk segera bertindak. Masalah ini sudah meresahkan masyarakat dan merusak tata kelola lingkungan serta potensi wisata kita,” tegasnya dengan nada mantap.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Rickson Panggabean turut memaparkan fakta di lapangan: dari total 2.877 petak KJA yang tersebar di wilayah Silahisabungan, pemerintah sudah beberapa kali mengeluarkan surat edaran larangan penambahan jumlah, serta memberikan teguran khusus kepada pengusaha di Silalahi II. Namun hingga kini belum ada langkah sukarela untuk membongkar.

Hal senada disampaikan Camat Silahisabungan Iwan Simarmata yang hadir bersama Kepala Desa Silalahi II Belman Silalahi. Ia menegaskan pihaknya sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, namun belum ada tanggapan. Warga pun semakin resah karena keberadaan KJA tersebut terbukti merusak lingkungan dan menurunkan daya tarik kawasan wisata andalan daerah itu.

Berdasarkan kesepakatan tegas dalam rapat tersebut, Dusun I Desa Silalahi II ditetapkan sebagai lokasi pertama penindakan. Para pemilik KJA diberi batas waktu untuk hadir dalam pertemuan lanjutan dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika abaikan kesempatan ini, Tim Terpadu akan turun langsung melakukan penindakan dan pembongkaran paksa tanpa tawar-menawar.

(LTH)

banner 325x300