SIDIKALANG – Mediamutiara.Com – Komitmen pemerintahan Bupati Vikner Sinaga dan Wakil Bupati Wahyu Sagala dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan kembali dibuktikan. Melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, pemerintah daerah secara serius dan rinci menyosialisasikan petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan besar ini berlangsung selama tiga hari penuh, terhitung mulai tanggal 20 hingga 22 Mei 2026 di Aula Hotel Beristra, Sidikalang.
Acara yang sangat strategis ini resmi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jaspin S. L. Sihombing, M.Pd. Kehadiran dan arahan langsung dari Kadis Pendidikan menegaskan betapa pentingnya pengelolaan keuangan pendidikan agar tepat sasaran, tidak ada kebocoran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh dunia pendidikan di bumi Dairi.
Sosialisasi ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara, baik dari jenjang SD maupun SMP, yang mewakili seluruh sekolah Negeri maupun Swasta yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Dairi. Mengingat besarnya jumlah peserta dan demi efektivitas pemahaman, panitia membagi pelaksanaan kegiatan ke dalam 6 sesi yang berbeda, sehingga materi dapat diserap secara mendalam dan tuntas oleh setiap peserta.
Dalam paparan materinya, tim pengarah menekankan penerapan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi baru ini mengusung semangat baru dengan berpegang pada lima prinsip utama: Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Transparan. Prinsip ini menjadi landasan utama agar dana yang bersumber dari rakyat dan negara ini dikelola secara cermat, bertanggung jawab, dan bebas dari penyimpangan.
Sebagai materi inti yang menjadi sorotan utama, disampaikan 10 komponen sah penggunaan dana BOS yang harus dijadikan acuan mutlak oleh setiap sekolah, yaitu:
1. Penerimaan Murid Baru
2. Pengembangan Perpustakaan
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Evaluasi dan Asesmen Pembelajaran
5. Administrasi Kegiatan Sekolah
6. Pengembangan Profesi Pendidik
7. Langganan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
10. Pembayaran Honorarium
Poin yang paling ditonjolkan dan menjadi perhatian khusus dalam sosialisasi ini adalah batasan ketat penggunaan dana untuk pembayaran honorarium. Dalam aturan tahun 2026 ini, pemerintah pusat memberikan batasan persentase tegas yang tidak boleh dilanggar: Maksimal 20% bagi sekolah Negeri dan maksimal 40% bagi sekolah Swasta, yang dihitung dari total dana BOS Reguler yang diterima oleh masing-masing sekolah.
Ketentuan ini dimaksudkan agar aliran dana tidak habis hanya untuk pembayaran tunjangan atau insentif semata, melainkan sebagian besar harus dialihkan untuk kebutuhan nyata penunjang proses belajar mengajar, perawatan gedung, serta peningkatan mutu pendidikan siswa. Hal ini sejalan dengan visi pemerintahan Vikner Sinaga dan Wahyu Sagala yang menginginkan setiap rupiah anggaran harus memberikan dampak nyata dan terukur bagi kemajuan daerah.
Suasana kegiatan berlangsung sangat kondusif dan penuh antusiasme. Para Kepala Sekolah dan Bendahara terlihat sangat aktif, kritis, dan bersemangat mengikuti setiap tahapan materi. Sesi tanya jawab menjadi momen yang paling meriak, di mana peserta dengan berani mengajukan berbagai pertanyaan teknis, mengklarifikasi keraguan, hingga berbagi pengalaman pengelolaan dana di lapangan. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran para pengelola sekolah di Dairi untuk menjalankan amanah keuangan negara dengan benar dan bersih.
Dengan berakhirnya sosialisasi tiga hari ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Dairi memiliki pemahaman yang sama, utuh, dan benar. Tidak ada lagi alasan ketidaktahuan atau kekeliruan administrasi. Di bawah kepemimpinan Vikner Sinaga dan Wahyu Sagala, pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana pendidikan, harus menjadi contoh terbaik dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan terbuka.
(LTH)
























