banner 728x250
Berita  

Pemilik Lahan Geram,Tiang WiFi ‘Tiban’ Berdiri Tanpa Izin, Langgar Hak Kepemilikan

banner 120x600
banner 468x60

Sidikalang – Sejumlah pemilik lahan mengeluhkan praktik pemasangan tiang WiFi oleh penyedia layanan telekomunikasi yang dinilai melanggar hukum dan tidak etis. Dijalan Air Bersih Kelurahan Btang Beruh Kecamatan Sidikalang Sumut, Tiang-tiang tersebut didirikan di atas lahan pribadi warga tanpa adanya izin resmi dan sosialisasi sebelumnya.

“Ini jelas melanggar hak kepemilikan. Tanah itu milik saya, tapi tiba-tiba ada tiang berdiri tanpa permisi,” ujar [Lamhot]. Pemilik rumah kini berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan telekomunikasi yang melanggar ketentuan tersebut.

banner 325x300

Pemasangan tiang di atas properti pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hak mendasar warga. Setiap perusahaan wajib meminta izin tertulis dari pemilik lahan serta melakukan sosialisasi sebelum melakukan konstruksi.(LTH)

banner 325x300