SIDIKALANG-MEDIAMUTIARA. COM Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dengan modus modifikasi Tangki kenderaan roda empati semakin marak terjadi di kabupaten dairi. para pelaku modifikasi Tangki mobil mereka agar mampu menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas standart, sangat merugikan masyarakat dan negara yang berhak atas subsidi tersebut.
Modus operandi ini umum melibatkan mobil seperti kijang super, pikap, panter atau bahkan sedan yang kapasitas tangkinya diduga diubah, dari yang semula hanya sekitar30-40 Liter menjadi 100Liter, bahkan hingga hitungan ton dengan memasang tangki tambahan atau”baby tank” dibak belakang.
para pelaku biasanya mendatangi stasiun pengisian Bahan bakar umum(SPBU) berulang kali dalam sehari,Untuk mengelabui petugas, mereka sering menggunakan banyak kartu kendali atau barcode My Pertamina yang diduga palsu yang dibeli secara daring, serta Mengganti-ganti plat nomor kenderaan setelah tangki modifikasi penuh,BBM subsidi jenis solat dan pertalite Tersebut setelah dipindahkan ke jeriken atau tangki penampungan lain mengunakan selang tersembunyi
BBM yang ditimbun kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak pengecer atau penjual ketengan di desa. praktik ini telah berjalan selama beberapa bulan dan menyebabkan antrean panjang Di SPBU subsidi bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan
kepolisian Republik Indonesia (polri) melalui jajaran di tingkat polda dan polres kabupaten dairi propinsi Sumatera Utara masyarakat dan tim media mengharapkan kepada polres dairi untuk meningkatkan penindakan terhadap para pelaku, sejumlah pengungkapan kasus besar telah dilakukan di berbagai SPBU wilayah kabupaten dairi
“masyarakat menghimbau agar para pemilik kenderaan yang memodifikasi tangki demi mendapatkan BBM lebih banyak agar aparat penek hukum memberi sandi yang berlaku . BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan, tegas tim media dan masyarakat dalam keterangan.Masyarakat juga meminta agar para penegak hukum dapat menanggapi setiap aduan jika menemukan praktik serupa, demi memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran
para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55undang undang RI nomor22 tahun 2001tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 11Tahun2022tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Modifikasi mobil kijang lama… berisikan minyak lebih dari 40Liter pihak berwenang harus ditindaktegas siapun yang mencoba mempermainkan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.
(Tim)
























