Kuansing (MediaMutiara) – Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto bungkam saat dikonfirmasi terkait adanya usaha Pemurnian emas (Pembakaran emas) serta aktivitas PETI di Wilkumnya. Selasa, 22/05/2025
Dengan adanya pemberitaan sebelumnya bahwa menjamurnya usaha pemurnian emas (Pembakaran emas) di beberapa desa kecamatan kuantan hilir seberang yang diduga pemodal terbesar berinisial EY dan An saat Dimintai tanggap kepada Kapolsek kuantan hilir Iptu Edi Winoto dia tak membalas apa yang di tanyakan oleh media.
Padahal jelas jelas di wilkum Polsek Kuantan Hilir tersebut sudah menjamurnya usaha Pemurnian tersebut tapi langkah yang di ambil oleh Kapolsek kuantan hilir belum ada dan tak terlihat sedikitpun untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat akan dampak yang ditimbulkan oleh usaha tersebut.
Menurut sumber kepada media ini mengatakan, diduga usaha pemurnian emas di kecamatan kuantan hilir seberang yang melakukan usaha ilegal tersebut, seakan-akan sudah aman untuk melakukan aktivitas tersebut.
” Diminta kepada Aparat penegak hukum dengan hal-hal yang membahayakan kesehatan masyarakat banyak supaya di tindak tegas para pelaku tersebut dan tangkap para pelaku yang sudah berani melanggar undang undang,” Tegasnya

Hal seperti itu diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), pasal 104ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00( sepuluh miliar rupiah).
Selain itu para pelaku itu juga terindikasi melanggar, Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berbunyi “ Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Bahkan usaha pengolahan dan pemurnian logam emas yang itu diduga mengunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang melanggar Pasal 60 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”























