banner 728x250
Berita  

Kades Perpulungen Bantah Pungli Santunan Kematian, Tapi Terjebak ‘Surat Damai’ Sepihak yang Cacat Hukum

banner 120x600
banner 468x60

PERPULUNGEN – mediamutiara.com Kepala Desa J. Padang dari Perpulungen, Kec. Kerajaan, Kab. Pakpak Bharat, dituding melakukan pelanggaran etika dan hukum berat dengan memangkas Rp10.000.000 dari dana santunan BPJS Ketenagakerjaan (total Rp42.000.000) yang seharusnya diterima utuh oleh ahli waris, Sondang Lumban Toruan, istri dari mendiang perangkat desa S. Habeahan.
Dana tersebut, yang merupakan hak mutlak bagi janda dan tiga anak yatim, dipotong dengan alasan yang mengambang: “dikembalikan ke Dinas Sosial.”

Ketika kasus ini mencuat ke publik melalui desakan media, Kades J. Padang terpojok dan segera mengembalikan uang yang dipotong. Tindakan pengembalian ini adalah pengakuan implisit atas perbuatan pungli.

banner 325x300

Namun, yang membuat kasus ini semakin panas adalah manuver sang kades selanjutnya. J. Padang membuat Berita Acara Perdamaian yang hanya melibatkan dirinya dan ahli waris. Tim media mencium adanya intervensi kuat dan tekanan psikologis terhadap Sondang Lumban Toruan agar menandatangani surat tersebut, menjadikan surat damai ini cacat hukum dan sepihak. Surat ini seolah-olah menjadi tameng bagi kades yang ‘merasa benar’ setelah mengembalikan uang.

Pihak Inspektorat dan Polres Pakpak Bharat dituntut untuk segera membongkar dugaan intervensi dan intimidasi di balik surat damai tersebut. Apakah seorang pejabat bisa lolos dari jerat hukum hanya dengan mengembalikan uang curian, Publik menuntut keadilan bagi ahli waris.(LTH)

banner 325x300