banner 728x250
Berita  

Dugaan Galian C Ilegal PT Udaya di Kuansing Mencuat, Aktivis Muda Diki Syahputra Desak Transparansi Izin

banner 120x600
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas pengerukan material alam di kawasan perkebunan PT Udaya, Desa Serosah, kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat menjalankan praktik tambang Galian C ilegal dengan mengeruk batuan sungai di dalam area konsesinya untuk kepentingan pengerasan jalan perusahaan,
Temuan di Lapangan: Eskavator di Badan Sungai
Berdasarkan investigasi lapangan pada Minggu (22/02/2026), ditemukan sejumlah alat berat yang beroperasi secara intensif mengeruk dasar sungai. Material batu tersebut kemudian diangkut oleh deretan truk untuk didistribusikan di area internal perusahaan.
Aktivitas ini memicu kekhawatiran serius, mengingat pengerukan badan sungai tanpa kajian teknis dapat merusak ekosistem akuatik dan memicu erosi di sepanjang aliran sungai Desa Serosah.
Respons Ambigu Manajemen
Saat dikonfirmasi via telepon, Manajer PT Udaya mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah mengantongi izin. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai dokumen legalitas yang dimaksud.
“Itu ada izinnya,” ujar sang Manajer singkat dengan nada bicara yang terdengar tertekan sebelum mengakhiri percakapan.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan basis data yang ada. PT Udaya diketahui hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-P). Secara regulasi, izin perkebunan tidak memberikan hak kepada korporasi untuk mengeksploitasi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), apalagi melakukan pengerukan di badan sungai yang merupakan wilayah publik.

Aktivis Muda Riau, Diki Syahputra, mendesak pihak manajer untuk segera menunjukkan bukti izin pertambangan yang sah kepada publik. Ia mengingatkan bahwa aktivitas tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba:
Pasal 158: Penambangan tanpa izin (IUP) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pelanggaran Lingkungan: Pengerukan sungai secara serampangan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini menaruh harapan besar pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Jangan sampai status izin perkebunan dijadikan ‘tameng’ untuk melakukan eksploitasi mineral secara ilegal. Penegakan hukum harus tegas agar lingkungan tidak menjadi korban demi keuntungan korporasi,” tegas Diki.
Hingga saat ini, tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai status teknis wilayah operasional PT Udaya tersebut.(Red)

banner 325x300