banner 728x250
Berita  

Modifikasi Kendaraan Jadi “Baby Tank”, Aparat Diminta Bertindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

SIDIKALANG — MEDIAMUTIARA.COM Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, telah mencapai titik mengkhawatirkan. Dengan modus modifikasi tangki kendaraan secara ekstrem, para oknum secara sistematis merampas hak subsidi masyarakat miskin dan merugikan keuangan negara.

Modus “tangki siluman” ini umumnya melibatkan mobil bekas seperti Kijang Super, Pikap, Panther, atau bahkan Sedan. Kapasitas tangki standar yang hanya berkisar 30-40 Liter diubah drastis menjadi 100 Liter, bahkan hingga hitungan ton, melalui pemasangan tangki tambahan rahasia atau yang dikenal sebagai “baby tank” di bak belakang atau ruang tersembunyi.
Para penimbun beraksi secara terstruktur.
Pengepulan Berulang, Mereka mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berulang kali dalam sehari untuk mengisi penuh tangki modifikasi.

banner 325x300

Aksi Penyamaran,Untuk mengelabui petugas, pelaku diduga menggunakan banyak kartu kendali atau barcode My Pertamina yang disinyalir palsu atau dibeli secara daring. Pergantian plat nomor kendaraan secara berkala juga menjadi trik umum.

Setelah terisi, BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite dipindahkan menggunakan selang tersembunyi ke jeriken atau tangki penampungan lain. Minyak haram ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada pengecer di desa-desa.

Antrean Panjang Jadi Korbannya
Maraknya penimbunan ini telah menimbulkan dampak sosial yang nyata. Selama beberapa bulan terakhir, antrean panjang dan kemacetan terus terjadi di SPBU, memaksa masyarakat kecil yang benar-benar berhak atas subsidi untuk menghabiskan waktu berharga hanya demi mendapatkan jatah BBM.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan. Kami meminta aparat penegak hukum memberi sanksi yang berlaku,” tegas tim media dan perwakilan masyarakat.

Masyarakat dan tim media mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya jajaran Polres Dairi, untuk meningkatkan penindakan dan merespons setiap aduan. Sejumlah pengungkapan kasus besar telah dilakukan, namun pelaku baru terus bermunculan.
Para penyeleweng BBM bersubsidi ini menghadapi ancaman hukum yang serius. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja).
Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Pihak berwenang harus bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba mempermainkan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Distribusi harus dipastikan tepat sasaran.
(Tim)

banner 325x300