banner 728x250
Berita  

Minta Kepastian Hukum Soal Aduan Rp8,9 M, Tim Kuasa Hukum Desak Polresta Banyuwangi Transparan

banner 120x600
banner 468x60

BANYUWANGI – Mediamutiara.com Penanganan empat laporan polisi yang diajukan oleh pihak berinisial DPS dan IBP di Polresta Banyuwangi terus bergulir dan kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari jajaran laporan yang meliputi kasus dugaan tindak pidana dalam keluarga, penguasaan aset perusahaan, hingga perzinaan tersebut, total nilai aduan keuangan yang dipersoalkan mencapai angka fantastis, yakni Rp8,99 miliar.
Lantaran dinilai belum mendapatkan kejelasan mengenai progres penanganannya, Tim Kuasa Hukum Pelapor menegaskan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan secara masif. Tak main-main, mereka berencana melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri, mengkaji gugatan Praperadilan, hingga meminta pengawasan khusus dari Komisi III DPR RI.
Sudah Menghadap Kapolresta, Kejelasan Masih ‘Gelap’
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Pelapor mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah mendatangi Polresta Banyuwangi dan bertemu langsung dengan Kapolresta serta Kasat Reskrim. Pertemuan tersebut digagas untuk menanyakan kejelasan status dan tindak lanjut hukum atas empat laporan klien mereka.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan atau kepastian hukum yang memadai dari penyidik.
“Fokus utama kami adalah kepastian hukum. Klien kami berhak tahu sejauh mana perkembangan masing-masing laporan, tindakan apa saja yang sudah berjalan, serta prosedur lanjutan yang akan ditempuh penyidik secara profesional dan transparan,” tegas perwakilan Tim Kuasa Hukum.
Rincian 4 Laporan Polisi yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan dokumen pelaporan resmi yang diserahkan pihak DPS dan IBP, berikut rincian empat perkara yang kini resmi berproses di Mapolresta Banyuwangi:
Dugaan Perzinaan (LP No: STTLP/B/127/IV/2026/SPKT)
Tanggal Laporan: 24 April 2026
Pelapor: DPS | Terlapor: AY dan HA
Pokok Perkara: Dugaan tindak pidana perzinaan.
Dugaan Penggelapan dalam Keluarga Rp8,99 Miliar (LP No: LPM/192/IV/2026/SPKT)
Tanggal Laporan: 17 Mei 2026
Pelapor: DPS
Pokok Perkara: Dugaan penggelapan dana dalam lingkungan keluarga dengan nilai aduan sebesar Rp8.995.299.364. Pelapor mendesak penelusuran aliran dana (follow the money) untuk menguji legalitas transaksi serta ada/tidaknya unsur pidana.
Dugaan Penguasaan Dokumen Aset Perusahaan (LP No: LPM/194/IV/2026/SPKT)
Tanggal Laporan: 20 Mei 2026
Pelapor: IBP | Terlapor: HA dan EW
Pokok Perkara: Dugaan penguasaan secara melanggar hukum atas dokumen legalitas dan tanah milik PT Bumi Moro Agung dan PT Total Bumi Artha Raya.
Dokumen yang Dikuasai: 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Bumi Moro Agung, SHGB No. 5 & Akta Perubahan PT Total Bumi Artha Raya, SIPA (Izin Sumur Galian), Keanggotaan APERSI, serta dokumen sertifikat/legalitas Villa Ijen Gold Tahap 3B.
Dugaan Penggelapan Dana Pembelian Rumah Rp46 Juta (LP No: LPM/206/IV/2026/SPKT)
Tanggal Laporan: 30 Mei 2026
Pelapor: IBP | Terlapor: EW
Pokok Perkara: Dugaan penerimaan/penahanan dana konsumen sebesar Rp46 juta terkait pelunasan rumah yang tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
Dumas ke Mabes Polri dan Opsi Praperadilan
Besarnya nilai aduan serta pentingnya dokumen-dokumen yang ditahan mendorong tim advokat yang terdiri dari Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., Guntur Mustaqim, S.H., Fanki Sandra Utama, S.H., dan Yani Kurnia Ardi, S.H. untuk mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tinggi.
Langkah pengaduan ke Mabes Polri dan permohonan pengawasan ke Komisi III DPR RI ditempuh demi memastikan tidak ada intervensi maupun pembiaran perkara. Selain itu, opsi Praperadilan kini sedang dikaji secara mendalam sesuai mekanisme KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penghentian/penundaan proses hukum oleh penyidik.
Pentingnya Pembuktian dan Asas Praduga Tak Bersalah
Tim kuasa hukum menekankan bahwa seluruh upaya yang diambil bertujuan untuk mendorong penanganan perkara secara objektif, berkeadilan, dan berbasis pada bukti faktual—seperti rekam jejak transaksi bank, validitas dokumen, serta keterangan saksi kunci.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh materi aduan masih berstatus dugaan hukum dari pihak pelapor dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para terlapor bersalah. Polresta Banyuwangi serta para pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut. (Red)

banner 325x300