SURABAYA – Mediamutiara.com Jalannya persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9/2026), mewarnai ketegangan antara dua kubu. Pihak keluarga korban membantah keras kesaksian dua saksi yang menyebut Yusuf alias Haji Yus sebagai korban pemukulan.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh Ipang dan Sylvia, dua karyawan dari Poerwantoro alias Sengek (salah satu terdakwa). Di persidangan, keduanya mengaku melihat Yusuf berada di posisi bawah dan dipukuli oleh Louis. Keduanya juga mengklaim Poerwantoro hanya berupaya melerai dan Yusuf mengalami luka di bagian pipi.
Namun, Nurdin selaku kuasa hukum Yusuf dan Poerwantoro membenarkan bahwa kedua saksinya memang tidak menyaksikan peristiwa sejak awal.
“Datang di pertengahan, tidak melihat pukul-pukulannya. Yang mereka lihat itu sudah ada keributan dan Haji Yus berada di bawah, Louis di atas melakukan pukulan,” terang Nurdin usai persidangan.
Keluarga Korban Sebut Saksi Berbohong
Bantahan tajam datang dari kakak kandung Louis, Natalia. Ia menilai keterangan lisan kedua saksi berpotensi direkayasa dan bertolak belakang dengan rekaman CCTV yang diklaimnya masih utuh dan asli.
Menurut Natalia, rekaman CCTV memperlihatkan Sylvia berada sangat jauh dari titik lokasi, sedangkan Ipang baru tiba setelah pengeroyokan berakhir. Selain itu, pandangan kedua saksi juga terhalang oleh sebuah truk yang terparkir.
“Kata-kata bisa dibuat, omongan juga bisa dibuat. Namun di CCTV saya jelas sekali, Ipang itu datang pas semua sudah selesai. Sylvia cuma lihat akhir-akhirnya saja,” tegas Natalia.
Natalia menekankan bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi pengeroyokan terencana, bukan duel satu lawan satu. Ia membeberkan, Poerwantoro memiting leher Louis sembari mengancam, sementara Yusuf dan Fatah Nalendra alias Celeng memukuli adiknya hingga pingsan.
Pertanyakan Visum dan Status DPO
Terkait klaim pihak Yusuf yang mengaku mengalami luka-luka, Natalia menuding hal tersebut sebagai bentuk playing victim. Ia menantang pihak lawan untuk membuktikan klaim tersebut melalui visum et repertum.
“Kalau memang ada luka, mana bukti visumnya? Logikanya, kalau merasa jadi korban, kenapa setelah kejadian malah bersembunyi dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)?” tandas Natalia.
Natalia kini mendesak majelis hakim agar segera memutar rekaman CCTV asli di persidangan guna membongkar fakta sebenarnya.(Limbad)
Beranda
Berita
Sidang Pengeroyokan PN Surabaya: Kesaksian Saksi Dituding Palsu, Rekaman CCTV Jadi Kunci
Sidang Pengeroyokan PN Surabaya: Kesaksian Saksi Dituding Palsu, Rekaman CCTV Jadi Kunci
























