TAPANULI TENGAH – Mediamutiara.com Sebuah kejanggalan besar menyelimuti kasus tewasnya Boy Simamora (BS) di area Hak Guna Usaha (HGU) PT NS, Sirandorung. Kasus yang awalnya diduga sebagai insiden pencurian Tandan Buah Segar (TBS) ini kini berbalik menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penanganan hukumnya.
Melalui rekaman video audiensi di Polsek Manduamas yang dikirimkan keluarga korban ke redaksi Media Mutiara, mencuat sejumlah pertanyaan besar, Ada apa sebenarnya di balik tragedi berdarah ini.
Kronologi Dini Hari di Area HGU
Peristiwa ini bermula pada Selasa dini hari, 27 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Sebanyak 10 orang diduga masuk ke area perkebunan kelapa sawit milik PT NS.
Dalam audiensi yang digelar di Polsek Manduamas pada 1 Juni 2026, pihak keamanan perusahaan yang diwakili oleh Korlap A dan Danton H. Pasaribu, membenarkan adanya peristiwa malam itu.
“Benar ada pencurian. Barang bukti yang kami amankan berupa 6 tandan TBS dan 1 batang dodos, diangkut menggunakan mobil patroli PT NS yang dikemudikan oleh H. Manurung,” ungkap Korlap A dalam audiensi tersebut.
Saat dipergoki oleh petugas keamanan, 9 orang berhasil melarikan diri dari kepungan. Namun, nasib nahas menimpa Boy Simamora. Ia menjadi satu-satunya orang yang tertinggal di lokasi.
Satu hari berselang, tepatnya pada Rabu, 28 Mei 2026 pukul 01.30 WIB, warga digegerkan dengan penemuan mayat Boy Simamora di aliran sungai di dalam area HGU. Kondisi korban sangat mengenaskan; kedua tangannya putus total dari pangkal bahu kiri dan kanan.
“Kami tidak tahu akan jadi begini,” kilas Korlap A saat dikonfirmasi pihak keluarga.
Teka-Teki “Buaya Bawak Manusia”
Di tengah jalannya audiensi yang tegang di Polsek Manduamas, sebuah pernyataan janggal terlontar dari seorang pria bernama T. Siregar. Ia menyebut kalimat bernada teka-teki: “Ada buaya bawak manusia.”
Kalimat pendek ini langsung memantik kecurigaan mendalam bagi keluarga korban. Luka mutilasi yang dialami korban menimbulkan tanda tanya besar, apakah kalimat tersebut merujuk pada serangan predator air secara harfiah, atau justru merupakan sebuah metafora (bahasa kiasan) atas peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Apa maksud pernyataan itu? Apakah anak kami benar-benar diterkam buaya, atau itu bahasa isyarat lain? Sampai hari ini tidak ada yang menjelaskan. Kami butuh jawaban konkrit, bukan teka-teki,” tegas perwakilan keluarga kepada awak media.
Skandal Prosedur,Mengapa 9 Orang Dibebaskan?
Kejanggalan tidak berhenti pada kondisi fisik korban. Pihak keluarga dan warga Sirandorung menyoroti keanehan dalam proses hukum yang berjalan.
Secara logika hukum, terdapat 10 orang di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, pada waktu yang sama, dengan barang bukti pencurian yang jelas telah disita. Namun, mengapa 1 orang berakhir tewas, sementara 9 orang lainnya melenggang bebas dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Ini murni pencurian, barang buktinya jelas dan ada di lokasi. Masa 9 orang lainnya bisa pulang begitu saja tanpa proses penahanan,Di mana keadilannya?” protes pihak keluarga.
Senada dengan keluarga, warga Kecamatan Sirandorung juga menyatakan kegeramannya atas perlakuan khusus ini.
“Sejak dulu aturan di sini jelas. Siapa pun yang tertangkap mencuri TBS atau berondolan, langsung diserahkan ke Polsek Manduamas untuk diproses. Kenapa kali ini 9 orang bisa lolos, Ada apa antara PT NS dan Polsek Manduamas” cetus salah seorang warga dengan nada tinggi.
Tangis Ibu Mona dan 3 Tuntutan Terbuka
Di sudut ruangan, Ibu Mona br. Tampubolon tak mampu membendung air matanya. Didampingi kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi, SH., MH., ia hanya menuntut kejelasan atas kematian putranya.
“Saya tidak meminta aksi balas dendam. Saya hanya minta keadilan. Kalau anak saya salah, proses hukum dengan adil. Tapi jangan digantung seperti ini,” ucapnya lirih.
Guna meluruskan simpang siur kasus ini, Parlaungan Silalahi selaku kuasa hukum secara resmi melayangkan 3 Tuntutan Terbuka yang ditujukan kepada Polres Tapanuli Tengah dan Polsek Manduamas:
3 Poin Tuntutan Terbuka
1. Klarifikasi Istilah: Menjelaskan secara medis dan faktual maksud dari kalimat “buaya bawak manusia” serta relevansinya dengan penyebab kematian korban.
2. Transparansi Status Hukum: Menjelaskan dasar hukum pembebasan 9 orang terduga pelaku lainnya, padahal barang bukti pencurian nyata adanya.
3. Keterbukaan Investigasi: Membuka proses penyelidikan secara transparan dan akuntabel guna menutup ruang bagi adanya spekulasi liar di masyarakat.
Kami percaya pada institusi hukum. Namun, hukum tidak boleh buta dan tuli terhadap kejanggalan yang nyata,” tegas Parlaungan Silalahi.
Pihak Perusahaan Memilih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT NS masih memilih untuk bungkam dan tidak memberikan respons resmi. Sementara itu, pihak Polsek Manduamas saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat bahwa kasus tersebut “masih dalam proses penyelidikan (lidik)”.
Kasus ini kini bukan lagi sekadar perkara kehilangan 6 tandan buah sawit. Ini telah bertransformasi menjadi pertaruhan nyawa manusia, pemenuhan rasa keadilan bagi keluarga kecil di Tapanuli Tengah, serta ujian bagi kredibilitas dan transparansi aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Tapteng.
Apakah tabir misteri ini akan segera terungkap, atau justru akan dibiarkan menguap begitu saja, Publik menanti jawaban nyata.(Team Mediamutiara.com)
























