banner 728x250
Berita  

Aksi pencabutan meteran listrik diduga dilakukan oleh petugas PLN UPL dan oknum PM

banner 120x600
banner 468x60

 

Sidikalang-Mediamutiara.Com Aksi pencabutan Meteran Listrik di rumah pelanggan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak diketahui pemilik rumah, terjadi di salah satu warga panjidabutar kelurahan Sitinjo kabupaten Dairi Rabu(12/03/2025) tersebut dialami oleh warga Robinson Berutu yang mengeluhkan perbuatan petugas PLN UPL sidikalang dinilai olehnya cukup keterlaluan.

banner 325x300

“Waktu itu saya berada di ladang sawah,Ada tetangga bertelepon, setelah kembali ke rumah,saya melihat meteran listriknya sudah tidak tersambung dengan meteran listrik, ada beberapa pegawai PLN dan oknum aparat yang mendampingi pegawai PLN Tanpa menunjukkan surat pencabutan dan surat Tugas sudah dicabut, ” Dumaria habeahan/Robinson Berutu, kepada awak media,Rabu(12/03/2025)

“Robinson Berutu menjelaskan, pihaknya merasa setiap bulan tahun 2024-2025 tidak mempunyai tunggakan Sama sekali yang belum dibayar, seperti apa yang dijelaskan oleh salah satu pegawai PLN sidikalang kabupaten dairi, perlu diketahui ada kelonggaran baut didalam Meteran listrik maka ada indikasi pencurian arus,ucap pegawai PLN

“Kejadian ini terjadi RABU (12/03/2025) meteran listrik di rumah saya dicabut oleh petugas PLN Sidikalang tanpa ada pemberitahuan Apa kesalahan, surat peringatan dan informasi untuk pencabutan meteran, ” jelasnya.Dumaria Habeahan dan Robinson Berutu

Lanjut,Robinson Berutu Dan Dumaria Habeahan sebagai istrinya memberikan bukti kuitansi pembayaran listrik setiap bulannya

”Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini, meteran listrik dicabut Rabu12/03/ 2025, muncul kesalahan kelonggaran baut yang berada didalam Meteran listrik,kelonggaran baut tersebut saya tidak mengerti,ucap pelanggan” listrik

Pegawai PLN juga mengatakan,bahwa Sanya pihak pelanggan kena sansi perda dan akan dikenakan denda

saat ini, pihak PLN secara langsung menyambungkan kabel kedalam rumah tanpa ada Meteran yang terpasang.

“Hal ini jika suatu saat nanti terjadi konsleting dan kebakaran, siapa yang bertanggung jawab, ” ungkap keluhan Robinson Berutu/Dumaria Habeahan.

Robinson mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan listrik dari PLN UPL Sidikalang Dan apa alasan pihak PLN mencabut meteran listrik.

“Saya tidak pernah menunggak Untuk pembayaran aliran Listrik dan tidak menerima surat pemberitahuan dari PLN terkait kelonggaran baut yang terdapat di meteran listrik tersebut, tiba-tiba saja seperti ini, langsung dicabut meterannya bahkan surat pemberitahuan pencabutan pun tidak pernah saya dapat, ” ungkap Dumaria Habeahan

“Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, merujuk pasal 2 UUPK disebutkan; bahwa Perlindungan konsumen berAzaskan Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan konsumen, serta kepastian Hukum, yang pada intinya konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa”.

“Sementara dalam UU No.30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 2 ayat (2) Pembangunan Ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran rakyat secara adil dan merata mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan”.

“Pada Pasal 44 ayat (1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan. ayat (2) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi; A. Amdal dan aman bagi instalasi., B. Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan C. Ramah lingkungan”.

“Saya keberatan dan sangat kecewa atas sikap dan tindakan petugas PLN Sidikalang tersebut, ” tambah Dumaria Habeahan /Robinson Berutu dengan nada kesal dan meminta pengembalian meteran listrik seperti awal

Harapan warga Robinson Berutu/Dumaria Habeahan agar memberikan kompensasi dan tidak ada denda terkait pencabutan meteran Listrik sebab kami merasa tidak ada didalam kelalaian dan unsur Merusak

Hingga berita muncul pihak Manajer PLN UPL Sidikalang belum dapat dikonfirmasi, dinas luar.
(LamhotTua p Habeahan)

banner 325x300